Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/5648/polrestabes-medan-terbitkan-3-dpo-penganiaya-anggota-tni
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Medan, MPOL -
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu masing-masing berinisial TT (30) warga Jalan Danau Semayam Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, MGS (32) warga Jalan Rengas 11 Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah dan MIR (24) warga Jalan Kelambir V Pasar IV Gang Karya Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun, Senin (2/9/2024) mengatakan proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, ketiga tersangka saat ini dalam status DPO.
"Kami juga sudah bekerja sama dengan instansi lain seperti Kantor Imigrasi, Catatan Sipil. Kita juga sudah mengupload serta menyebar foto-foto ketiga DPO tersebut ke media sosial (medsos). Juga menempel foto tersangka di tempat-tempat keramaian seperti mall, pajak, terminal-terminal bus dan lainnya," ungkap Teddy.
Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat untuk kerjasamanya, apabila ada melihat dan mengetahui keberadaan ketiga DPO itu untuk menghubungi ke nomor HP yang sudah disiapkan.
"Silahkan hubungi ke nomor 0821-7456-8231 atau call center 110. Tidak usah takut dan sungkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota TNIberinisial Prada D menjadi korban pembacokan dengan senjata tajam yang dilakukan gerombolan geng motor di Jalan Guru Patimpus Medan, Minggu (4/8/2024) lalu.
Belum lama ini 2pelakupembacokanterhadap seoranganggotaTNIAD, Prada D sudah diamankan Polrestabes Medan dari lokasi yang berbeda.
KeduapelakuberinisialDM (34) yang berlokasi di Jalan Orde Baru Lingkungan V Sei Agul, Kecamatan Medan Baratdan RDS (35) warga Jalan Nusa Indah Lingkungan 9 Kelurahan Helvetia Tengah. (*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci:
Baca Juga:Polrestabes Medan menerbitkan 3 DPO (daftar pencarian orang) pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI. Ketiga DPO tersebut yakni ketua geng motor berinisial TT dan 2 oknum anggota OKP.
- Usai Rumahnya Diserang, Kadus di Deli Serdang Ngaku Adik Perempuannya Ditelanjangi-Uang Dirampas Sekelompok Orang
- Konflik Tanah di Deli Serdang Ricuh Jelang Pilkada 2024, Rumah Kadus Hancur Diserang-Dilempar Segerombolan Orang
- Diduga Kebal Hukum, Pegawai PT Inalum Culik-Perkosa Mantan Istri Siri Tak Kunjung Dipenjarakan
Editor
: Iwan Suherman
Kata Kunci:
Polrestabes Medan Terbitkan 3 DPO Penganiaya Anggota TNI |
|
on
10:51:03am Jumat 20 September 2024 |
Rating
Artikel Terkait
Artikel Lainnya