Medan, MPOL - Rahmad Sidik, kuasa hukum dari tersangka Firdaus Sitepu alias Daus membeberkan sekaligus menunjukkan
bukti transferan ke rekening
oknum wartawan berinisial LS. Transferan sejumlah uang itu, menurut Rahmad merupakan uang yang disetorkan kepada LS agar tidak memberitakan
barak judi di kawasan Pancurbatu milik Daus.
Baca Juga:
Uang itu diberikan dalam dua tahap sebelum rumah LS dilempar
bom molotov pada 21 Desember 2023 lalu. Tersangka Daus sendiri sudah ditangkap oleh Polda Sumut dalam kasus narkoba.
Rahmad menjelaskan saat itu LS yang mengetahui adanya perjudian diberikan uang oleh tersangka Daus sebesar Rp 200 ribu setiap minggunya. Rupanya, permintaan setoran LS naik dari Rp 200 ribu menjadi Rp 2 juta.
"Ini
bukti transferannya. Pada 30 September 2023, Daus telah mengirim uang ke LS melalui layanan BRI Link sebesar Rp 3 juta. Kemudian, pada 17 November 2023, Daus kembali mengirim uang ke LS sebesar Rp 2 juta. Jadi ada dua transaksi. Jadi total Rp 5 juta," kata Rahmad kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin (22/7/2024).
"Uang dikirim yang mereka dalilkan tidak akan melakukan pemberitaan melalui media online dan sebagainya," sambungnya.
Saat disinggung LS memberikan bantahan di salah satu berita media online, Rahmad mengatakan itu hak LS.
"Kalau itu kan versi dia. Tetapi klien kita menerangkan mereka tetap memberikan (uang) kepada LS. Uang ini diberikan supaya tidak diberitakan," terang Rahmad sembari menunjukkan
bukti transferan yang sudah diprint ke rekening LS.
Rahmat mengungkapkan kliennya membuka lapak judi pada Juli 2023 dan tutup pada Oktober 2023. Kemudian sempat pindah lapak lain. Daus memberikan uang kepada LS lantaran keduanya memiliki hubungan pertemanan dan supaya tidak diberitakan.
Seiring berjalannya waktu, pada Oktober 2023
oknum wartawan ini meminta jatah mingguannya naik menjadi Rp 4 juta. Saat itu, Daus merasa keberatan dan tidak menyanggupi permintaan dari
oknum wartawan tersebut. Lantaran tidak disanggupi permintaannya, LS ini malah memberitakan lapak judi tersebut dan akhirnya digerebek.
"Pengakuan dari klien kita, uang ini diberikan supaya tidak diberitakan," sebutnya.
Diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan telah menangkap Fery Harianto alias Peker, pelaku pelemparan
bom molotov ke rumah
oknum wartawan berinisial LS. Peristiwa itu terjadi di Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, pada 21 Desember 2023 lalu.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy John Sahala Marbun mengatakan pelaku hendak membakar rumah korban karena disuruh seorang pria bernama Firdaus Sitepu alias Daus. Dari penjelasan tersangka, dia dibayar Rp 800 ribu oleh Daus, yang lebih dulu ditangkap Polda Sumut terkait kasus narkoba.
"Adapun modusnya menggunakan
bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas anggur merah," kata KBP Teddy Marbun saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (12/7/2024).
Teddy menjelaskan pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024 lalu, atau tujuh bulan setelah kejadian. Dari penyelidikan polisi, dua pelaku nekat melempar
bom molotov ke rumah LS karena sakit hati LS kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus.
Kemudian Daus menyuruh Peker melempar
bom molotov ke rumah korban dengan maksud membakarnya. Namun saat itu bom cuma mengenai bagian depan rumah, tidak sampai menimbulkan kebakaran.
"Adapun latar belakang yang menjadikan para pelaku membakar rumah korban karena sakit hati bahwa korban memberitakan tentang adanya
barak judi maupun barak narkoba yang dimiliki saudara Daus yang diamankan Polda Sumut," pungkasnya.*
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: