Labuhanbatu, MPOL -
Polres Labuhanbatu menggelar pemusnahan Barang Bukti berupa
sabu seberat 15 Kilogram dihadapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Gedung Serbaguna dijalan MH Thamrin No. 07 Rantauprapat, Senin (18/03/2024).
Baca Juga:
Kata Kapolres, pengungkapan
sabu 15 kg berawal pada Kamis 22 Februari 2024, Kasat Narkoba
Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang masuknya narkotika melalui jalur pantai tepatnya di Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Setelah dilakukan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, pelaku akan masuk dari perairan melalui jalur tikus di Jatuhan Golok Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara hari itu juga, kemudian tim di bawah pimpinan AKP Roberto Sianturi, SH tiba di lokasi perlintasan tersangka.
Selanjutnya, sekira pukul 19.30.Wib tim berhasil mengidentifikasi satu unit sepeda motor Honda CB 150 Verza dengan nomor polisi BK 2644 Jam yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang membawa satu buah karung dari Jatuhan Golok Desa Simandulang menuju Kota Tanjung Balai.
"Setelah terindentifikasi tim menghentikan tersangka, namun tidak berhasil hingga terjadilah kejar-kejaran selanjutnya petugas Satres Narkoba
Polres Labuhanbatu menabrak sepeda Motor tersangka hingga terjatuh,namun tersangka melarikan diri ke arah lokasi perkebunan sawit warga.
"Setelah dilakukan pengejaran bersama warga berhubung gelap malam hari, Tim tidak menemukan tersangka selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan isi karung yang dibawa tersangka dan ditemukan 15 bungkus besar narkotika dengan merk Number One bungkus plastik warna biru. Kemudian barang bukti Sepeda Motor dan Narkotika dibawa ke
Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya," kata Kapolres AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H.
Tak sampai disitu, satnarkoba terus melakukan penyelidikan, alhasil diketahui pembawa
sabu tersebut adalah AG alias Ali dan berhasil ditangkap pada Sabtu, 09 Maret 2024, pukul 05.30.Wib di Jalinsum Desa Seberda Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
"Dari hasil pemeriksaan AG alias Ali,sabu itu akan diserahkan kepada seorang penduduk Sungai Loba Kabupaten Asahan dengan upah Rp.15.000.000. Dan tersangka memanfaatkan kesibukan Polri dalam pengamanan Pemilu di wilayah hukum
Polres Labuhanbatu," bilang Malau.
Atas perbuatan tersangka,dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M., Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., M.M., Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro, S.I.P., Wakapolres Labuhanbatu Kompol H. Matondang, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kajari Labuhanbatu, pejabat utama
Polres Labuhanbatu, Kabid Labfor Polda Sumut diwakili Paur Psikobaya AKP R. Fani Miranda, S.T., Kepala BNNK Labuhanbatu Utara Karno Adi Swasono, S.T., M.Si dan para ketua Gerakan Anti Narkoba.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: