Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/peristiwa/7060/miliki-narkotika-jenis-sabu-buruh-harian-lepas-diciduk-sat-resnarkoba-polres-samosir
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Baca Juga:Tersangka, MHA (23), warga Kecamatan Medan Denai Kota Medan, diketahui bekerja di usaha pengolahan batu bata di desa tersebut. Saat ditangkap, MHA kedapatan membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,12 gram dan dua alat hisap (bong). Kasat Res Narkoba Polres Samosir AKP Ferry Ardiansyah, Kamis (24/10/2024) menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Desa Hutanamora. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi pada pukul 06.30 WIB untuk melakukan penyelidikan.
Kata Kunci: