Berita Terkini Nasional Dan Internasional 2024
Home Skor bola Zodiakmu Hari Ini dairi G News  

Industri Hasil Tembakau Salah Satu Penyumbang Pendapatan Negara

Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/nasional/5897/industri-hasil-tembakau-salah-satu-penyumbang-pendapatan-negara

Bagikan Ke : Facebook Twitter


Industri Hasil Tembakau Salah Satu Penyumbang Pendapatan Negara
Jakarta, MPOL - Industri hasil tembakau salah satu penyumbang pendapatan negara, demikian Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan dalam forum Legislasi "Mengkaji rancangan peraturan Menteri Kesehatan Terkait Industri Tembakau" bersama anggota Badan Legislasi Firman Soebagyo, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, Ketum Gabungan produsen rokok putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi, Ketum Aprindo Roy Nicholas Mandey, Kamis (12/9) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurut Daniel Johan memandang bahwa regulasi ini belum melalui kajian mendalam yang melibatkan industri, akademisi, serikat, dan masyarakat umum. Tanpa keterlibatan itu, regulasi yang ada berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi bagi pemangku kepentingan, seperti petani tembakau, pekerja industri, hingga industri kreatif yang juga bergantung pada iklan tembakau. Saya memahami kekhawatiran industri, maka kebijakan ini perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri dan lapangan kerja.

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum civillo oleh karena itu di dalam pelaksanaan atau fungsi tugas DPR sebagai pembuat undang-undang maka kita membuat sebuah undang-undang sebagai rujukan terhadap apa yang di ingin dicapai dalam membuat undang-undang, tutur Daniel Johan.

Sedangkan Firman Soebagyo mengatakan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang disusun pada UU 17/2023 menjadi perhatian kalangan wakil rakyat. Dalam peraturan ini ada beberapa ketentuan yang berpotensi merugikan industri. Seperti pasal mengenai desain kemasan polos, pembatasan iklan dan promosi, hingga sensor produk tembakau.

Aturan ketat yang tertulis dalam RPMK tersebut dapat menciptakan ekosistem yang tidak kondusif serta mematikan industri. "Bicara terkait diskriminatif, apakah PP yang dibuat pemerintah dan aturan turunan sekarang diskriminatif atau tidak? Jelas diskriminatif."

"Ada harkat hidup orang banyak, tenaga kerja, pendapatan negara. Ini melanggar HAM, mudah-mudahan didengarkan pemerintah." Sejak aturan turunan UU 17/2023 yang tertuang pada PP 28/2024, industri tembakau terus menyuarakan penolakan demi mempertahankan keberlangsungan industri, utamanya di tengah situasi ekonomi yang masih bergejolak dengan tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai industri lainnya.

Hadirnya RPMK yang terbilang cukup singkat jangka waktu penyusunannya sejak PP 28/2024 disahkan pada akhir Juli lalu, dinilai menjadi bukti bagi industri bahwa masukan-masukan yang telah diberikan tidak dijadikan pertimbangan dalam menyusun kerangka implementasi aturan di lapangan, tutur Firman Soebagyo.

Begitu juga Rahmad Handoyo, mengatakan Saya ingin mengajak teman-teman isu yang luar biasa ini jangan menggunakan dari sudut pandang kacamata kuda, satu sudut pandang tapi kita harus holistik harus imbang nggak bisa hanya sebatas melihat dari sudut pandang kesehatan. Karena faktanya tembakau ini adalah di dalamnya ada jutaan hajat hidup orang banyak ada keluarga ada pekerja ada namanya petani dan keluarganya, tuturnya. .

Sementara itu Benny Wahyudi mengatakan, beberapa pemikiran terkait dengan berbagai pengaturan di lingkup industri hasil tembakau, Saya ingin sedikit melakukan flashback kepada ataupun terhadap industri hasil tembakau itu sendiri, jadi tadi di sampaikan juga bahwa Indonesia hasil tembakau menyerap tenaga, tuturnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik

Kata Kunci:
Artikel Lainnya

Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+

Cari

Category

» Berita Peristiwa Terkini
» Berita Sumatera Utara Terkini
» Berita Nasional Terkini
» Berita Nusantara Terkini
» Berita Hukum Terkini
» Berita Olah Raga Terkini
» Berita Ekonomi Terkini
» Berita Pendidikan Terkini
» Berita Internasional Terkini
» Berita Hiburan Terkini
» Berita Politik Terkini
» Berita Kesehatan Terkini
» Berita Pariwisata Terkini
» Berita Advertorial Terkini
» Berita Politik Terkini
» Berita Artikel Terkini
» Berita Arsip Terkini

berita terkini

Karir


|CAMBODIA|, |SYDNEY|, |CHINA|, |SINGAPURA|, |HONGKONG|, |MACAU|, |TAIWAN|, |KOREA|, |MALAYSIA|, |TAIPEI|, |KIM TOTO|, |DINDONG 36D|, |TOKYO POOLS HARI INI|, |PORTUGAL|, |NORWEY 4D|, |HARI INI|, |INDIA|, |PENANG POOLS|, |DAMACHAI POOLS|, |SAIGON LOTTO|, |AMAZON POOLS TODAY|, |SHANGHAI POOLS|, |COLUMBIA|, |SINO|, |SISILIA|, |DENPASAR|, |YUNANI|, |BROMO|, |KUDA LARI|, |PHILIPPINE POOLS|, |JAKARTA POOLS|, |AFRIKA|, |BEIJING LOTTO|, |DENMARK|, |OSAKA|, |BELGIA|, |PERANCIS|, ||, |ARGENTINA|, |BRUNEI|, |ABUDABI POOLS HARI INI|, |SELANDIA BARU|, |NAGASAKI|, |FINAL TERAKHIR Selasa Kamis 28 Maret 2024|, |CHILE|, |FUKUSHIMA|, |HOKAIDO|, |BANGKOK|, |BARCELONA|, |MANILA|, |QATAR|, |SEOUL|, |SDSB|
Otomotif Travel Dairi Contack Me Liputan6
© 2017 - 2024 sumutkota.com | Pers | V.DB: 3.50 | All Right Reserved

DMCA.com Protection Status




Page loads : seconds