Oleh : Admin | on Kamis, 8 April 2021 10:41


Bobby mengatakan, untuk memastikan agar bangunan eks Harian Portibi tetap memiliki bentuk aslinya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Warisan Sumatra dalam hal pembangunan.
"Ini lagi kita bimbing. Kemaren juga kita sudah komunikasi sama Badan Warisan Sumatera bagaimana bentuk-bentuk bangunan heritagenya. Intinya sudah masuk ijinnya, sedang kita proses," pungkasnya.
Sebelumnya Bobby Nasution ketika dikonfirmasi usai mengikuti Rapat Paripurna tentang Promperperda di Gedung DPRD Medan pada Senin (8/3/2021) lalu menegaskan, Pemko Medan memberikan batas waktu dua Minggu kepada pemilik bangunan untuk mengembalikan bentuk semula bangunan dan mengurus SIMB.
“Pemko Medan hari ini sudah melayangkan surat kepada pemilik bangunan dan memberi waktu dua Minggu untuk merubah kembali bangunan seperti bentuk semula,"
"Selain itu, pemilik bangunan juga harus mengurus SIMB dan Pemko Medan akan mempermudah pengurusannya,” jelasnya.
Apabila dalam waktu dua Minggu, pemilik bangun tidak juga mengurus SIMB dan merubah bangunan ke bentuk semula, kata Wali Kota, maka Pemko Medan akan kembali melakukan pembongkaran. “Bangunan akan dihancur ratakan!” pungkasnya.(cr14/SUMUTkota.com)