Respons KPAI Terhadap Pengaduan PGSI
Merespons pengaduan PGSI, KPAI melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Demak, Polres Demak, Kantor Kemenag Demak, Dinas Pendidikan Demak, Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak, dan perwakilan dari PGSI.
Dalam rapat koordinasi tersebut, para pejabat dan perwakilan-perwakilan dari instansi menyatakan tidak atau belum ada kasus anak korban judi online di daerah tersebut.
Karenanya mereka mengaku belum bisa melakukan tindakan penanganan. Sementara, yang bisa mereka lakukan adalah pencegahan seperti sosialisasi dan literasi tentang cara sehat dan aman dalam aktivitas digital.
Advertisement
Meskipun belum ditemukan secara pasti adanya anak korban judi online, KPAI merekomendasikan agar dilakukan gerakan pencegahan judi online di kalangan anak-anak, pelajar dan orangtua.
“Literasi dan edukasi harus dilakukan secara masif dan luas menjangkau semua elemen masyarakat agar dapat terbentuk masyarakat yang dapat secara bijak dalam beraktivitas di ranah daring/digital.”
“Kementerian Kominfo harus mendayagunakan seluruh kecanggihan teknologinya dan keunggulan SDM-nya di bidang teknologi untuk menangkal dan memblokir semua situs judi online untuk memastikan bahwa anak-anak tidak bisa mengakses situs judi online,” ujar Kawiyan.
Advertisement
Penegakan Hukum yang Tegas
Pada saat yang sama, sambung Kawiyan, harus dilakukan penegakan hukum terhadap industri, bandar, operator dan siapapun yang menyalahgunakan ruang digital untuk judi online dan kepentingan eksploitasi lainnya.
Sementara ini, payung hukum yang ada sudah dinilai cukup kuat bagi lembaga penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang melanggar dan memberi perlindungan kepada masyarakat. Payung hukum ini termasuk:
-
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah mengalami revisi dua kali.
UU Perlindungan Anak.
UU Pornografi.
UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan sejumlah peraturan pemerintah.
“Negara harus hadir melindungi masyarakat dan anak-anak dari judi online. Negara tidak boleh kalah oleh upaya-upaya yang merusak bangsa dan masa depan anak-anak. Jika judi online telah nyata-nyata merusak masyarakat dan anak-anak, tentu tidak bisa dihadapi dengan cara-cara biasa.”
Advertisement
Kejahatan digital yang menyasar anak-anak pada hari ini, termasuk judi online dan pornografi, meminjam istilah Bapak Presiden Joko Widodo, harus dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
“Karenanya tidak boleh dihadapi dengan cara-cara biasa tetapi harus dengan cara luar biasa pula yaitu penegakan hukum dan memberi hukuman berat kepada para pelakunya, tidak ada toleransi atau pembiaran terhadap pelanggar hukum,” pungkas Kawiyan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video 3,2 Juta Masyarakat Indonesia Terjerat Judi Online, Transaksi Nominal Kecil Umumnya Dilakukan IRT dan Anak-Anak Berita Viral Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 Berikut ini..