* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tugas Ditressiber
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pembentukan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melawan kejahatan siber.
"Pembentukan Direktorat Reserse Siber ini merupakan atensi dan tindak lanjut dari Bapak Kapolri, dan merupakan bagian dari komitmen terkait dengan maraknya kejahatan siber yang saat ini tentunya menjadi perhatian publik," ujar Trunoyudo di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta dilansir dari Antara, Senin (23/9/2024)
Ia menjelaskan, direktorat tersebut akan menjalankan beberapa fungsi. Pertama adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terkait dengan kejahatan siber.
Fungsi selanjutnya adalah melaksanakan pendeteksian dan penganalisaan ketika terjadi suatu dugaan tindak pidana siber. Lalu, melaksanakan patroli siber serta melakukan pencegahan dan edukasi literasi digital terkait tindak pidana siber.
Kemudian, fungsi lainnya adalah melaksanakan pengawasan penyelidikan tindak pidana siber di lingkungan Polda. Lebih lanjut, bertugas mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi terkait dengan analisis dan informasi pelaksanaan tugas Direktorat Siber. Fungsi terakhir adalah melakukan koordinasi pengawasan penyelidik pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun saat ini sudah dibentuk Ditressiber di delapan Polda, yakni di Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Bali, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.
Adapun mereka yang ditunjuk Dirressiber di 8 Polda tersebut adalah:
-
AKBP Doni Satria Sembiring, Kasubbagopsnal Dittipidsiber Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirressiber Polda Sumatera Utara (Sumut)
Kombes Setyo K Heriyanto, Dirreskrimsus Polda Kalimantan Tengah diangkat sebagai Dirressiber Polda Metro Jaya
AKBP Resza Ramadiansyah, Kasubbagrenmin Dittipidsiber Bareskrim diangkat sebagai Dirresiber Polda Jawa Barat
Kombes Himawan Sutanto Saragoh, Dirpolairud Polda Bangka Belitung diangkat sebagai Dirressiber Polda Jawa Tengah
Kombes R Bagoes Wibisono Handoyo, Pengawas Penyidikan Madya Tingkat III Bareskrim Polri diangkat sebagai Dirressiber Polda Jawa Timur
AKBP Ranefli Dian Candra Wadireskrimsus Polda Bali diangkat sebagai Dirressiber Polda Bali
AKBP Taufik Sugih Adhadi Kasubbagprogar Bagren Rorenmin Bareskrim Polri diangkat sebagai Dirressiber Polda Sulteng
AKBP Syansyrujak Wadirreskrimum Polda Papua diangkat sebagai Dirressiber Polda Papua.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 14Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, susunan organisasi Ditressiber meliputi:
-
Direktur Reserse Siber (Dirressiber);
Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber);
Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: Urusan Perencanaan (Urren); Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); Urusan Keuangan (Urkeu);
Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas: Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev);
Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik), terdiri atas beberapa Unit;
Seksi Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sikorwas PPNS); dan
Subdirektorat (Subdit), terdiri atas beberapa Unit.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement