* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pelantikan Presiden Terpilih 2024
Sebelumnya, pelantikan presiden terpilih 2024 belum dapat dilaksanakan segera setelah penetapan hasil Pilpres karena masih ada proses dan tahapan yang harus dilalui. Saat ini, jabatan presiden dan wakil presiden masih dipegang oleh Joko Widodo dan Ma'ruf Amin hingga masa jabatan mereka berakhir pada Oktober 2024.
Selain itu, perlu ada persiapan administratif dan ceremonial yang harus dilakukan oleh berbagai lembaga negara, termasuk MPR RI, untuk memastikan pelantikan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah menyatakan bahwa pelantikan presiden terpilih 2024 akan disempurnakan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR. Melansir dari Antara, Bamsoet mengatakan, "Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945."
Penggunaan TAP MPR ini berbeda dari beberapa periode sebelumnya, di mana proses penetapan hingga pelantikan hanya dilakukan melalui Keputusan KPU dan Berita Acara Pelantikan di MPR. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Rabu (25/9/2024).
Advertisement
Jadwal Pelantikan Presiden Terpilih 2024
Pelantikan presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka telah dijadwalkan akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tanggal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penetapan tanggal ini merupakan bagian dari rangkaian proses demokrasi yang panjang, dimulai dari tahapan pemilihan umum hingga serah terima kekuasaan dari pemerintahan sebelumnya.
Meskipun pasangan Prabowo-Gibran telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 April 2024, mereka belum bisa langsung dilantik. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk masih berlangsungnya masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, yang akan berakhir pada Oktober 2024.
Selain itu, terdapat serangkaian persiapan administratif dan ceremonial yang harus dilakukan untuk memastikan pelantikan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Penetapan Hasil Pilpres
Jarak waktu antara penetapan hasil Pilpres dan pelantikan presiden terpilih 2024 juga memberikan kesempatan bagi pemerintahan yang akan berakhir masa jabatannya untuk menyelesaikan program-program yang sedang berjalan.
Periode ini juga dimanfaatkan oleh presiden dan wakil presiden terpilih untuk mempersiapkan tim transisi, menyusun rencana kerja awal pemerintahan, dan melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga negara terkait proses peralihan kekuasaan.
Penetapan tanggal 20 Oktober 2024 sebagai hari pelantikan presiden terpilih 2024 juga mempertimbangkan jadwal pelantikan anggota legislatif baru. Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2024, anggota DPR RI dan DPD akan dilantik lebih awal, yaitu pada 1 Oktober 2024. Hal ini memungkinkan lembaga legislatif yang baru untuk turut berpartisipasi dalam proses pelantikan presiden dan wakil presiden, sesuai dengan peran konstitusional mereka.
Pelantikan presiden terpilih 2024 pada 20 Oktober 2024 akan menjadi momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. Acara ini tidak hanya menandai dimulainya periode kepemimpinan baru, tetapi juga menjadi simbol keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan rakyat Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pelantikan Presiden 20 Oktober 2024, Ada Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama? Berita Viral Hari Ini Minggu 29 September 2024 Berikut ini..