Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/5372/trauma-hingga-tak-berani-bekerja-guru-sd-yang-diculikdisiksa-diduga-pegawai-inalum-minta-perlindungan-kapoldalpsk
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Medan, MPOL -Seorang wanita salah satu guru P3K di salah satu SDN Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, berinisial TJP (31) sampai saat ini masih mengalami trauma dan dirundung ketakutan. Pasalnya, ia mengaku diculik, disiksa bahkan diperkosa oleh mantan suami sirinya, AD (54).
"Kami selaku kuasa hukum meminta polisi segera menangkap terduga pelaku AD selaku pegawai Inalum, pegawai BUMN yang berbuat kriminal kenapa tidak ada sanksi?," kata Kuna Silen kepada Medan Pos, Senin (26/8/2024).
Kuna meminta polisi agar segera menangkap pelaku karena keselamatan korban terancam jika terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Apalagi, korban sampai hari ini dari mulai penculikan di TKP samping Polda Sumut pada, Kamis (15/8/2024) sekira pukul 07.00, tidak mengajar karena terduga pelaku setiap hari datang mencari pelaku di sekolah tempat korban mengajar dan mengancam guru-guru yang lain.
"Mohon perhatian pak Kapoldasu untuk hal ini sebelum terduga pelaku mengambil langkah yang lebih ekstrim. Kita sudah buat tiga laporan sampai saat ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran, belum ditangkap. Sementara klien kami ini tidak mengajar sampai hari ini sejak penculikan itu," jelasnya.
Kuna berharap agar pihak kepolisian bergerak cepat memproses laporan korban. Karena, katanya, selain melapor ke polisi pihaknya juga melapor ke LPSK, lantaran keselamatan jiwa kliennya masih terancam, seperti teror yang dilakukan setiap hari oleh terduga pelaku.
"Jadi kita minta supaya Kapolda Sumut menangkap terduga pelaku karena keselamatan (korban) sudah terancam. Kita minta polisi bergerak cepat," tegasnya.
Dirreskrimum Polda Sumut, KBP Sumaryono ketika dikonfirmasi menyarankan untuk menanyakannya kepada Kasubdit yang menangani perkara tersebut.
"Silahkan konfirmasi langsung ke Kasubdit/ penyidik ya," katanya kepada Medan Pos, Senin (26/8/2024).
Sementara untuk laporan di Polresta Deli Serdang, kasus yang dialami korban saat ini masih berproses. Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar.
"Masih proses pemeriksaan saksi-saksi. Saling lapor mereka. Dalam waktu dekat akan kami gelarkan," kata Risqi.
Sebelumnya, Kuna menjelaskan korban telah melaporkan mantan suami sirinya AD ke Polda Sumut dengan bukti laporan bernomor: LP/ B/ 634/ VI/ 2024/ SPKT/ Polda Sumatera Utara tanggal 26 Juni 2024. Kepada polisi korban menjelaskan telah dianiaya oleh terduga pelaku di depan salah satu kafe Jalan Karya Wisata, Medan Johor, Senin (24/6/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Korban yang saat itu tengah bertemu dengan kuasa hukumnya ditarik oleh AD hingga diseret-seret dimasukkan ke mobil. Korban sempat menjerit dan tidak mau dibawa oleh AD karena sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan kasarnya. Padahal, menurut korban, status mereka berdua sudah bercerai.
Selanjutnya yang kedua, korban melaporkan AD ke Polresta Deli Serdang yang tertuang dengan LP/B/ 718 / VIII /2024/SPKT/ Polresta Deli Serdang, tanggal 9 Agustus 2024. Korban melaporkan terduga pelaku dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (pemerkosaan).
Lalu ketiga, AD juga dilaporkan korban ke Polda Sumatera Utara dengan kasus yang sama, yakni kekerasan seksual. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/ B/ 1126/ VIII / 2024/ SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 16 Agustus 2024. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci:
Baca Juga:Akibat dari kejadian yang dialaminya, korban melalui kuasa hukumnya mencoba meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sumut. Sebelumnya korban sudah membuat laporan polisi di Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan AD yang disebut korban berprofesi sebagai pegawai di PT Inalum. Selain itu, korban juga meminta agar kasus yang dialaminya bisa diatensi maupun berharap perlindungan kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto. Hal itu dikatakan korban melalui kuasa hukumnya, Kuna Silen, S.H., M.H dan Arul Winsen, S.H.
Kuna berharap agar pihak kepolisian bergerak cepat memproses laporan korban. Karena, katanya, selain melapor ke polisi pihaknya juga melapor ke LPSK, lantaran keselamatan jiwa kliennya masih terancam, seperti teror yang dilakukan setiap hari oleh terduga pelaku.
Editor
: Ardi Yanuar
Kata Kunci:
Trauma Hingga Tak Berani Bekerja, Guru SD yang Diculik-Disiksa Diduga Pegawai Inalum Minta Perlindungan Kapolda-LPSK |
|
on
1:19:12pm Kamis 19 September 2024 |
Rating
Artikel Terkait
Artikel Lainnya