Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/peristiwa/2282/pertanyakan-kepastian-hukum-kopda-mirwansyah-ratusan-massa-pancurbatu-gelar-aksi-damai-ke-denpom-15-medan
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Medan, MPOL - Ratusan massa dari Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Sumatera Utara, menggelar aksi damai di depan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/ 5 Medan, Jalan Letjen Suprapto, Medan, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga:
Kedatangan massa bermaksud mempertanyakan kepastian hukum terkait diamankannya anggota TNI yang bertugas di Denmakodam I/BB, Kopral Nirwansyah.
Amatan Medan Pos di lokasi, massa datang menggunakan mobil pribadi dan angkot. Kendaraan mereka tampak diparkirkan di depan markas Denpom I/5 Medan. Sembari berorasi dengan damai, massa meminta pejabat berwenang memberikan pernyataan tentang diamankannya Kopral Nirwasnyah karena kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal merk Daewoo.
Salah seorang warga yang ikut berdemonstrasi, Petrus Gurusinga mengatakan bahwa masyarakat mendapat informasi terkait ditangkapnya oknum TNI bernama Nirwansyah yang pada saat kejadian penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol beberapa waktu lalu disebut-sebut berada di dekat lokasi.
"Kopral Nirwansyah saat ini sedang ditahan oleh pihak Denpom I/5 Medan atas kasus kepemilikan senpi ilegal dan kehadiran kami mempertanyakan kepastian hukum terkait kasus tersebut," ucapnya.
Setelah satu jam menunggu, akhirnya perwakilan massa aksi sebanyak 5 orang diterima oleh pihak Denpom I/5 Medan.
Selepas dari pertemuan tersebut Petrus Gurusinga mengatakan pihaknya meminta kepastian hukum atas kepemilikan senpi agar Godol bisa segera bebas dan berkumpul bersama keluarga.
"Tadi kami diterima oleh perwakilan Denpom Medan berpangkat kapten, beliau mengatakan (kasusnya) lagi diproses dan kami berharap segera diproses agar mendapat kepastian hukum sehingga abang kami (Godol) bisa bebas dan pulang ke rumah," ucapnya.
Merasa tak puas dengan pertemuan itu, massa masih tetap memilih bertahan di lokasi, sembari bersorak meminta kepastian terhadap status Kopda Mirwansyah.
Massa menggelar aksi di Denpom I/5 Medan.
Sementara saat awak media meminta izin konfirmasi kepada pihak Denpom I/5 Medan di lokasi, pihak Denpom mengarahkan untuk menanyakannya ke Kapendam I/BB.
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico Julianto Siagian ketika dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubuk Pakam, Rabu (3/4/2024) lalu.
Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol merupakan mantan polisi yang berstatus menjabat Ketua Brigade Khusus (Brigsus) ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) Kecamatan Pancurbatu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.
"(Edi Suranta) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Jama Kita Purba di Mapolrestabes Medan, Kamis (14/3/2024) sore.
Jama mengungkapkan Edi Suranta Gurusinga ditangkap saat tim gabungan melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi. Kala itu, saksi Bripka DS menemukan sepucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo yang diduga dilemparkan tersangka ke semak–semak.
Selanjutnya, rekan saksi Brigadir AP melakukan pemborgolan terhadap tersangka Godol dan kemudian membawanya ke Polrestabes Medan.
"Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya. *
Kata Kunci: