Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/nusantara/5766/terduga-pelaku-tindak-pidana-direktorat-pengawasan-dan-penindakan-keimigrasian-ditjen-imigrasi-deportasi-ag
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Jakarta, MPOL - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG, Kamis (05/09/2024).
Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang. AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 diCurug, Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendeportasi AG hari ini , Rabu (05/09/2024) pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional danBiro Imigrasi Filipina.
Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya."Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang.
Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO," tutur Godam. AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkaitdugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi, imbuhnya.
Sebelumnya, SG (Pr, 40th) dan KO (Pr, 24th) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau Pada (22/08/2024) lalu. Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar disebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel. SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024).
Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) kedua WNA tersebut dideportasi, dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina."Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankanWNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasise-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu," tutup Godam.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci:
Baca Juga:
Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang. AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 diCurug, Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendeportasi AG hari ini , Rabu (05/09/2024) pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional danBiro Imigrasi Filipina.
Sebelumnya, SG (Pr, 40th) dan KO (Pr, 24th) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau Pada (22/08/2024) lalu. Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar disebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel. SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024).
Editor
: Maju Manalu
Kata Kunci:
Terduga Pelaku Tindak Pidana, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Deportasi AG |
|
on
12:48:05am Selasa 17 September 2024 |
Rating
Artikel Terkait
Artikel Lainnya