Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/nasional/5309/unjuk-rasa-tolak-revisi-undang-undang-pilkada-uu-pilkada-tetap-putusan-mk
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Jakarta, MPOL - Demonstran penolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada berhasil menjebol pagar gedung DPR di Komleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). aksi penjebolan ini terjadi ketika situasi di luar gedung DPR mulai memanas. Awalnya, para demonstran berhasil menyingkirkan kawat penghalau yang dipasang oleh petugas. Namun, para demonstran tetap berupaya merangsek ke dalam dengan menjebol pagar gedung DPR. "Buka, buka, buka pintu, buka pintunya, sekarang juga," pekik mahasiwa.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci:
Baca Juga:Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Sufni Dasco memberikan keterangan bahwa memutuskan Revisi UU Pilkada tetap mengacu pada putusan MK Menurut Ahmad Sufmi Dasco yang merupakan Wakil Ketua DPR RI apabila lembaga parlemen itu tak menggelar rapat dalam rentang waktu 27-29 Agustus 2024 mendatang, maka pihaknya akan mengikuti putusan MK. "Kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru," tutur Dasco Selasa (22/8) di DPR RI.."Nah seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas, tegasnya. ***
Editor
: Rini Sinik
Kata Kunci:
Unjuk Rasa Tolak Revisi Undang - Undang Pilkada, UU Pilkada Tetap Putusan MK |
|
on
12:43:06am Jumat 13 September 2024 |
Rating
Artikel Terkait
Artikel Lainnya