Berita Terkini Nasional Dan Internasional 2024
Home Skor bola Zodiakmu Hari Ini dairi G News  

Ungkap Peran Kadis PUPR Sumut Perkara Korupsi, PH : Mulyono Harus Jadi Tersangka Bukan BP

Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/hukum/5763/ungkap-peran-kadis-pupr-sumut-perkara-korupsi-ph-mulyono-harus-jadi-tersangka-bukan-bp

Bagikan Ke : Facebook Twitter


Ungkap Peran Kadis PUPR Sumut Perkara Korupsi, PH : Mulyono Harus Jadi Tersangka Bukan BP
Medan, MPOL -Penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) Bambang Pardede (BP) meminta penegak hukum menetapkan Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba.

Baca Juga:
Dari hasil analisis dakwaan yang diterimanya, Penasihat hukum Raden Nuh SH MH didampingi Dian Amalia SH mengatakan Mulyono adalah Kabiro PBJ Provsu saat proyek berjalan, yang sekarang menjabat Kadis PUPR Sumut dan saat pembacaan dakwaan keterangan Mulyono yang menonjol.

"Setelah dipelajari bersama, kami penasihat hukum terungkap keterangan-keterangan palsu atau tidak benar dalam Berita Acara Saksi. Yang menonjol adalah keterangan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumut Ir. Mulyono yang tidak sesuai ketentuan undang-undang," kata Raden Nuh, Kamis (5/9).

Raden mengungkapkan, hasil pemeriksaan berkas perkara yang baru diterima pihaknya dari Kejaksaan Tinggi, Rabu (4/9) kemarin, bahwa, Bambang Pardede ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUH Pidana oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut dalam kegiatan Peningkatan Struktur Kapasitas Jalan Provinsi Parasoburan Batas Labura di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2021.

Menurut penyidik Kejatisu, kliennya telah menyalahgunakan wewenang selaku Pengguna Anggaran/ Kadis BMBK Sumut karena TIDAK menyatakan tender gagal dalam hal terdapat kesalahan dalam proses evaluasi.

Sambil memperlihatkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Raden menuturkan, dari Pasal 51 Perpres 12/2021 yang ditunjukkan tertulis, Ayat (2) huruf a menyatakan: Tender/Seleksi Gagal dalam hal a. Terdapat kesalahan dalam proses evaluasi.
Ayat (4) menyatakan: Tender/Seleksi Gagal sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.

"Sebelumnya, sebagaimana disimpulkan dalam Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Provinsi Sumut tanggal 27 April 2021 terdapat dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemilihan penyedia jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Provinsi Parsoburan Labuhan Batu Utara si Kabupaten Toba, Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan oleh Pokja 001-PK berupa kesalahan dalam proses evaluasi," tutur Raden Nuh.

Disampaikanya lebih jauh, atas laporan Inspektur Provinsi Sumut Gubernur Edy Rahmayadi pada 17 Mei 2021 menerbitkan Instruksi Gubernur kepada Bambang Pardede Kadis BMBK Provinsi Sumut selaku Pengguna Anggaran dan kepada Rico M Sianipar Kepala UPT Jalan Jembatan Tarutung selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyatakan tender gagal.

"Setelah mempelajari Instruksi Gubernur untuk menyatakan tender gagal, ternyata instruksi tersebut kurang tepat ditujukan kepada Pengguna Anggaran karena dalam hal terdapat kesalahan dalam proses evaluasi maka sesuai ketentuan Pasal 51 Ayat (4) Perpres No. 12/2021 Tender Gagal dinyatakan oleh Pokja Pemilihan bukan oleh Pengguna Anggaran," ujar Raden.

Koreksi atas kesalahan tersebut dilakukan oleh Inspektur Provsu Larso Marbun dengan mengirim surat kepada Kepala LKPP Cq. Direktur Penanganan Masalah Hukum perihal permintaan agar LKPP menegur Pokja 001-PK dan Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa Provinsi Sumut Mulyono yang tidak menyatakan tender gagal.

"Mulyono harus jadi tersangka bukan BP.
Pak Bambang Pardede sangat kooperatif selama penyidikan perkara berlangsung, apalagi selaku Pengguna Anggaran (PA) seluruh tanggung jawab terkait pelaksanaan proyek merupakan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran. Sesuai ketentuan undang-undang PA sama sekali tidak terlibat," tegasnya.

Namun, pada Senin, 22 Juli 2024 Kejati Sumut mendadak menetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi Peningkatan Struktur Kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan Batas Labura di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2021 dalam pemeriksaan sebagai saksi, tentu saja keputusan penyidik Kejati Sumut mendapat pertanyaan besar dari Penasihat Hukumnya.

"Kami tanyakan apa dasar klien kami dijadikan tersangka? Tidak bisa dijawab. Padahal kalau ada kerugian negara dalam proyek ini kan seharusnya 5 orang yang ditunjuk sebagai Pokja 001 lah yang seharusnya dijadikan tersangka serta Kabiro PBJ Provsu Mulyono yang seharusnya jadi tersangka dan terdakwa pada saat ini, bukan BP. Ini namanya salah orang / menahan pejabat yang tidak berwenang menyatakan tender gagal dalam hal terdapat kesalahan proses evaluasi. Dan sebagaimana disebut berulang-ulang oleh JPU dalam dakwaan bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Pokja Pemilihan yang sangat jelas ada SK-nya yang menyebut wewenang dan tanggung jawab Kabiro PBJ Provsu Mulyono, yang sekarang menjabat Kadis PUPR Sumut," sebutnya kembali.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan setelah kami pelajari, kami menemukan keterangan Mulyono yang patut diduga keterangannya membohongi penyidik Kejatisu," bilang Raden, jawaban BAP Mulyono menerangkan bahwa yang berwenang menyatakan tender gagal adalah Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR.

"Padahal telah nyata berdasarkan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Prov Sumut, tanggal 27 April 2021 disebutkan berulang kali oleh inspektorat bahwa terdapat banyak kesalahan dalam proses evaluasi yang dilakukan oleh Pokja pemilihan 001 PK yang merupakan tanggung jawab Mulyono selaku Kabiro PBJ Provsu kala itu sekarang Kadis PUPR Prov Sumut. Dalam berkas perkara memang banyak keterangan Mulyono yang terindikasi melemparkan kesalahannya kepada Bambang Pardede," pungkasnya.

Sementara, Kadis PUPR Sumut Mulyono, mengatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya jika apa yang dikatakan oleh Raden Nuh terbukti adanya.

"Kalau itu pendapat beliau silakan, karena semua berhak berpendapat. Kalau secara hukum Saya harus bertanggung kan memang harus siap," tandasnya.( Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Kata Kunci:
Jadi Tersangka, Eks Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Prapidkan Kejatisu

Jadi Tersangka, Eks Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Prapidkan Kejatisu


Sumutkota.com Jadi Tersangka, Eks Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Prapidkan Kejatisu ... Read More →

Mantan Anggota DPRD Medan Nilai Sosok Rahudman Harahap Beririsan dengan Nawacita PDIP

Artikel Lainnya

Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+

Cari

Category

» Berita Peristiwa Terkini
» Berita Sumatera Utara Terkini
» Berita Nasional Terkini
» Berita Nusantara Terkini
» Berita Hukum Terkini
» Berita Olah Raga Terkini
» Berita Ekonomi Terkini
» Berita Pendidikan Terkini
» Berita Internasional Terkini
» Berita Hiburan Terkini
» Berita Politik Terkini
» Berita Kesehatan Terkini
» Berita Pariwisata Terkini
» Berita Advertorial Terkini
» Berita Politik Terkini
» Berita Artikel Terkini
» Berita Arsip Terkini

berita terkini

Karir


Nasional

menu


|CAMBODIA|, |SYDNEY|, |CHINA|, |SINGAPURA|, |HONGKONG|, |MACAU|, |TAIWAN|, |KOREA|, |MALAYSIA|, |TAIPEI|, |KIM TOTO|, |DINDONG 36D|, |TOKYO POOLS HARI INI|, |PORTUGAL|, |NORWEY 4D|, |HARI INI|, |INDIA|, |PENANG POOLS|, |DAMACHAI POOLS|, |SAIGON LOTTO|, |AMAZON POOLS TODAY|, |SHANGHAI POOLS|, |COLUMBIA|, |SINO|, |SISILIA|, |DENPASAR|, |YUNANI|, |BROMO|, |KUDA LARI|, |PHILIPPINE POOLS|, |JAKARTA POOLS|, |AFRIKA|, |BEIJING LOTTO|, |DENMARK|, |OSAKA|, |BELGIA|, |PERANCIS|, ||, |ARGENTINA|, |BRUNEI|, |ABUDABI POOLS HARI INI|, |SELANDIA BARU|, |NAGASAKI|, |FINAL TERAKHIR Selasa Kamis 28 Maret 2024|, |CHILE|, |FUKUSHIMA|, |HOKAIDO|, |BANGKOK|, |BARCELONA|, |MANILA|, |QATAR|, |SEOUL|, |SDSB|
Otomotif Travel Dairi Contack Me Liputan6
© 2017 - 2024 sumutkota.com | Pers | V.DB: 3.50 | All Right Reserved

DMCA.com Protection Status




Page loads : seconds