Medan, MPOL -Berkas perkara pelaku
penganiayaan Josniko Tarigan dinyatakan lengkap (P21) oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancurbatu. Selanjutnya, berkas tersebut akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Harefa saat dikonfirmasi Medan Pos, Kamis (2/5/2024) siang.
Yus Iman berujar pihaknya sampai saat ini masih menunggu penyidik Polsek Pancurbatu agar menyerahkan tersangka bersama barang bukti.
"Udah kita P21," kata Yus Iman.
"Kita menunggu dari rekan-rekan penyidik (Polsek Pancurbatu) untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (P22)," tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Sahat Pangaribuan ketika dikonfirmasi juga membenarkan bahwa berkas Josniko Tarigan sudah P21.
"Ya," ujarnya singkat.
Saat disinggung kapan tersangka dan barang bukti diserahkan ke Cabjari Pancurbatu, Sahat tidak lagi membalasnya dan hanya membaca pesan yang ditujukan wartawan kepadanya.
Sebelumnya, kasus
penganiayaan yang sempat direkam melalui kamera handphone milik warga di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Sumatera Utara, belum jelas perkembangan penyidikannya. Padahal, kasus itu hampir 2 tahun bergulir ditangani Polsek Pancurbatu.
Korban Notrianta Sebayang sudah melaporkan kasus
penganiayaan yang dialaminya secara brutal dengan bukti laporan LP/ B/ 377/ XII/ 2022/ Polsek Pancurbatu/ Polrestabes Medan, tanggal 19 November 2022. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: