- Beranda » Liputan6 » Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab Berita Viral Hari Ini Minggu 19 Mei 2024
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab Berita Viral Hari Ini Minggu 19 Mei 2024
Liputan6.com, Jakarta Chandrika Chika dan 5 rekannya yang ditangkap karena kasus narkoba, dibawa ke BNN Kota Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 25 April 2024. Keenam muda-mudi itu akan melakukan asesmen sebagai persyaratan permohonan rehabilitasi.
Itu dilakukan guna menindaklanjuti permohonan rehabilitasi yang diajukan keluarga Chandrika Chika dan kelima rekannya, terkait kasus narkoba yang menjerat mereka.
Baca Juga
- Serial Shogun Lanjut hingga Season 3, Ini 5 Fakta di Balik Kisah Tokugawa Versi Novel yang Diperankan Hiroyuki Sanada
- Jung Hae In Terbang ke Prancis, Film 'I, The Excutioner' yang Dibintanginya Tayang Perdana di Cannes 2024
- Kyuhyun Buka Konser Debut Perdana di Jakarta dengan Lagu Restart, Kagum dengan Penggemar Indonesia: Merinding!
"Kami bersurat ke BNN untuk asesmen di bawah naungan BNN Kota Jakarta Selatan," kata Wakasat Rekoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, Kamis (25/4/2024).
Advertisement
"Sudah ada permohonan rehabilitasi dari keluarga. Semuanya mengajukan," AKP Rezka Anugras menambahkan.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perihal Hasil Asesmen
Sementara ini, Rezka Anugras belum bisa menyampaikan lebih jauh tentang proses asesmen tersebut. Ia akan menyampaikan hasil dari asemen jika sudah diumumkan. "Untuk hasilnya, nanti kita bicara lagi," ujar Rezka Anugras.
Advertisement
Cairan Berisi Ganja
Seperti diketahui, Chandrika Chika dan kelima rekannya ditangkap Satuan Reskoba Polres Metro Jakarta Selatan, di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024. Bersamaa dengan itu, polisi mengamankan barang bukti satu pod vape berisi campuran ganja atau liquid THC.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pod vape yang berisi cairan berisi ganja atau liquid THC. Sudah diuji pod liquid dan positif mengandung ganja," jelas Rezka Anugras, saat gelar rilis penangkapan Chandrika Chika dan 5 rekannya, bebeberapa waktu lalu.
Polisi Gunakan Pasal 127
Polisi juga masih terus melakukan penelusuran terhadai R, sosok yang diduga pemasok barang haram tersebut. Adapun keenam tersangka dengan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana 4 tahun.
"Pasal yang kita gunakan 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Untuk inisial R, kita sedang lakukan penelusuran lebih lanjut," pungkas Rezka Anugras.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab Berita Viral Hari Ini Minggu 19 Mei 2024 Berikut ini..