Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/peristiwa/5772/polisi-ungkap-motif-anak-tikam-ayah-kandung-di-patumbak-pelaku-nyabu-dulu-nangis-sesali-perbuatan
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Patumbak, MPOL - Polsek Patumbak telah menahan dan menetapkan Aidi Priasisko alias Iko (19) sebagai tersangka pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Asmar (53). Korban dibunuh pelaku dengan cara menikamnya di bagian punggung menggunakan pisau di rumah yang mereka tempati di Jalan Pertahanan, Gang Indo Farm, Dusun IV, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Caniago mengungkapkan motif pembunuhan sedarah itu ditengarai karena rasa sakit hati. Dimana saat itu pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena tidak diajak pindah rumah.
Selain itu, dari hasil penyelidikan korban kerap adu mulut (cekcok) dengan pelaku. Kemudian karena sudah tidak tahan, korban merasa sudah jenuh dan tidak ingin satu rumah dengan pelaku.
"Motifnya karena pelaku sakit hati. Orang tuanya itu sudah merasa jenuh dan sudah merasa tidak tahan lagi mau pindah rumah. Dalam arti kata korban tidak sanggup lagi tinggal satu rumah sama anaknya ini," kata Faidir didampingi Kanitreskrim Iptu M. Yusuf Dabutar di Mapolsek Patumbak, Jumat (6/9/2024) sore.
Karena tidak diajak oleh korban ataupun korban tidak ingin satu rumah dengannya, pelaku pun merasa tersinggung hingga bertengkar dengan korban.
Saat perdebatan itu terjadi, lagi-lagi korban mengatakan ingin sendiri dan mau tenang, tidak ingin diganggu oleh pelaku atau tetap tidak ingin satu rumah dengan pelaku.
Karena merasa ditinggalkan, seketika tersangka tersulut emosi dan mengambil sebilah pisau yang sudah dipegangnya dan menikam korban di bagian punggung.
Usai ditusuk, korban seketika terjatuh bersimbah darah. Selanjutnya korban dilarikan warga dan pelaku ke klinik terdekat. Karena lukanya cukup parah, kemudian korban dirujuk ke RS Sembiring. Namun, saat di perjalanan korban sudah meninggal dunia.
"Pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia menikam punggung orang tuanya karena merasa sakit hati tidak diajak ikut pindah rumah. Nah, sebelum itu pelaku mengaku sudah mengonsumsi sabu dan memang sering pakai sabu," terangnya.
Faidir menjelaskan jenuh dan tak tahannya korban tinggal bersama karena pelaku yang pengangguran ini sering meminta uang kepada korban hingga selalu bertengkar.
"Terhadap pelaku kita jerat pasal 340 subsider 338 dan pasal 351 tentang kasus pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Saat diwawancarai, pelaku mengaku menyesali perbuatannya yang telah membunuh ayah kandungnya itu. Sambil menangis, pelaku mengatakan sudah tidak mempunyai orang tua lagi.
"Aku menyesal. Gak ada lagi orang tuaku," kata pelaku sambil mengusap air matanya.
"Aku kesal gak diajak ikut pindah rumah sama dia (korban) makanya kutikam," sambungnya. *
Kata Kunci: