Oleh : Admin | on Kamis, 8 April 2021 10:54


Sehingga ia belum mengetahui waktu pasti, pembatalan kenaikan harga BBM nonsubsidi di Sumut bisa diterapkan.
"Iya, itu tadi karena kebijakan ini ada di pusat, tentu kami menunggu arahan dari pusat. Yang pasti kami segera menyampaikan usulan Pemprov Sumut ini," katanya.
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar menyebut, Pemprov Sumut telah meminta agar harga BBM nonsubsidi di Sumut bisa kembali ke harga semula, Rp 7.650.
Baca juga: Massa Gelar Unjuk Rasa Kenaikan BBM, Pertamina: Tidak Naik Tapi Penyesuaian
"Itu permintaan kami, karena saat ini juga masih dalam situasi pandemi. Sementara dalam situasi pandemi ini daerah juga perlu meningkatkan pendapatan,"
"Jadi, permintaan Gubernur agar harga BBM nonsubsidi dikembalikan ke harga seperti semula," kata Irman.
Pemprov Sumut juga meminta kepada Pertamina agar pasokan BBM subsidi, yakni Premium dan Solar selalu tersedia.
Sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan untuk memeroleh BBM subsidi tersebut.
"Jadi nanti kami tunggu jawaban dari Pertamina mengenai usulan ini," katanya.
Baca juga: Berita Foto: Terkait Kenaikan BBM, Massa KAMMI Segel Kantor Pertamina Regional Sumbagut
Sebelumnya Pertamina menaikan harga BBM nonsubsidi untuk wilayah Sumatera Utara dilandasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pada Pergub itu ada perubahan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) khusus BBM nonsubsidi dari lima persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.