Oleh : Admin | on Kamis, 8 April 2021 10:41


SUMUTkota.com,MEDAN--Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menginstruksikan Satpol PP untuk kembali membongkar dan menghancurkan bangunan eks Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, depan Warrenhuis.
Hal ini dilakukan karena waktu pengurusan izin bagi pemilik bangunan tersebut sudah jatuh tempo.
Amatan www.SUMUTkota.com di lokasi, tampak jendela-jendela gedung sudah dibongkar dan beberapa dinding gedung dihancurkan.
Di sebelah kiri bangunan terlihat sudah jebol sehingga menjadi jalan masuk ke dalam gedung.
Baca juga: Pemko Medan Tolak Pengajuan Izin Bangunan Eks Portibi, Masih Tak Sesuai Aturan
Bobby Nasution menegaskan bahwa seluruh bangunan di kawasan Heritage harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya.
"Terkhusus daerah Kesawan jangan merubah bentuk. Ikuti regulasi. Tempat ini harus kita lestarikan," kata Bobby lewat siaran pers Humas Pemko Medan, Rabu (7/4/2021).
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Benny Iskandar, mengatakan izin pembangunan gedung eks Harian Portibi sudah jatuh tempo pada Senin (5/4/2021) lalu.
"Kalau kita runut dari awal kan sebenarnya bangunan tersebut memang tidak ada izinnya. Tapi kemarin saat pembongkaran pertama Wali Kota memberi rentang waktu untuk pemilik mengurus izin. Tapi sudah sebulan tidak kunjung ada progres.
Baca juga: DPRD Medan Minta Wali Kota Bobby Nasution Tegas Soal Bangunan Eks Portibi
Maka kita bongkar sesuai aturan yang berlaku. Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk eksekusi," kata Benny, Kamis (8/4/2021).
Dia mengatakan, pengurusan izin yang dilakukan pemilik terkendala dengan ketidakmampuan pemilik membangun menjadi bentuk semula.