Oleh : Admin | on Rabu, 25 Januari 2023 10:20 WIB


SUMUTkota.com - Putri Candrawathi menjalani sidang pleidoi hari ini, Rabu (25/1/2023). Putri menjadi terdakwa keempat yang membuat pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyatakan kliennya telah siap melayangkan pleidoi hari ini.
"Insya Allah siap," kata Arman Hanis, Minggu (22/1/2023).
Sementara itu, Febri Diansyah yang juga merupakan tim kuasa hukum Putri, membeberkan poin yang jadi fokus dari pleidoi nanti.
Isi materi pleidoi Putri Candrawathi, kata Febri, sebagian besar akan mengonfrontasi pernyataan jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
Satu diantaranya mengenai pernyataan Jaksa yang menyebut Putri Candrawathi memberikan perintah untuk mengamankan senjata api (senpi) Brigadir J.
Adapun perintah pengamanan senpi tersebut, kata jaksa, terjadi saat di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu.
Saat itu, Ricky dan Putri sempat berbicara di dalam kamar.
"Ada satu tuduhan, kami tidak menyebutnya fakta karena tidak ada fakta di sana, yakni tuduhan penuntut umum yang mengatakan Ibu Putri meminta saksi Ricky Rizal untuk mengamankan senjata Yosua sejak di Magelang."
"Padahal tidak ada satu bukti pun dalam proses persidangan yang menunjukan Ibu Putri pernah meminta atau memerintahkan hal tersebut," kata Febri, Selasa (24/1/2023), dikutip dari YouTube MetroTvNews.

Menurut Febri hal tersebut merupakan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang megada-ada.
"Penuntut umum hanya menyimpulkan dari peristiwa pengamanan senjata oleh Ricky."
"Meskipun Ricky mengatakan itu atas inisiatifnya sendiri, tapi penuntut umum menyimpulkan seolah-olah itu adalah perintah dari Putri."