Oleh : Admin | on Kamis, 8 April 2021 10:54


SUMUTkota.com,MEDAN--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melakukan pertemuan dengan PT Pertamina Regional Sumbagut di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, pada Rabu (7/4/2021).
Pada pertemuan itu, Pemprov Sumut meminta Pertamina Regional Sumbagut untuk membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Rp 200 menjadi Rp 7.850 per liter, yang sudah berlaku di wilayah Sumut sejak 1 April 2021.
Excecutive General Manager Pertamina Regional Sumbagut Herra Indra Wirawan mengungkapkan, permintaan itu telah mereka terima.
Baca juga: DPRD Sumut Janji Panggil Pertamina untuk Protes Kenaikan Harga BBM
Namun, belum bisa langsung dilakukan lantaran harus menunggu persetujuan dari Direksi Pertamina di Jakarta.
"Yang pertama perlu diluruskan, yakni kami tidak ada ribut dengan pemerintah daerah. Kemudian kami juga akan meneruskan usulan Pemprov Sumut ke Pertamina Pusat," kata Herra, Rabu sore.
Ia menambahkan, kenaikan harga BBM nonsubsidi dilakukan lantaran ada peraturan yang mendasari.
Pertamina menilai, sebuah kewajaran apabila harga BBM nonsubsidi di Sumut mengalami kenaikan.
Terlebih, Sumut juga merupakan daerah yang lama menaikan harga BBM nonsubsidi dibanding daerah lain di Pulau Sumatera, kecuali Aceh.
Baca juga: Gejolak Kenaikan Harga BBM di Sumut Terus Berlanjut, Giliran PMII Akan Turun ke Jalan
"Harga di masing-masing provinsi berbeda-beda. Jadi sebenarnya ini sudah tidak usah dibahas lagi, karena masing-masing daerah punya kepentingan yang berbeda," ucapnya.
Mengenai usulan pembatalan kenaikan harga BBM nonsubsidi, Herra mengaku, menunggu keputusan di tingkat direksi.