- Beranda » Liputan6 » 3 Fakta Terkait PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono soal Penyitaan Handphone Berita Viral Hari Ini Sabtu 12 Oktober 2024
3 Fakta Terkait PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono soal Penyitaan Handphone Berita Viral Hari Ini Sabtu 12 Oktober 2024
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono pada Selasa 27 Februari 2024.
Sidang tersebut membahas gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Aiman terkait penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial, dan email milik Aiman yang dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Gugatan terkait penyitaan handphone Aiman itu pada akhirnya dimenangkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Delta Tamtama dalam amar putusannya yang dibaca di PN Jakarta Selatan, Selasa 27 Februari 2024.
Dalam gugatannya, kubu Aiman sempat mempertanyakan perihal surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt.sel yang justru ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan setempat bukan oleh ketuanya.
Namun menurut hakim Delta, surat tersebut telah sesuai dan dinyatakan sah serta sesuai dengan prosedur penyitaan.
"Hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barang bukti tersebut yang dilakukan termohon adalah sah dan sesuai prosedur," ungkap Delta.
Pihak Polda Metro Jaya pun angkat bicara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penyidik menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman.
"Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Ade.
Berikut sederet fakta terkait Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dihimpun Liputan6.com:
1. Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono ditolak seluruhnya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan terkait penyitaan handphone Aiman itu pada akhirnya dimenangkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Delta Tamtama dalam amar putusannya yang dibaca di PN Jakarta Selatan, Selasa 27 Februari 2024.
Dalam gugatannya, kubu Aiman sempat mempertanyakan perihal surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt.sel yang justru ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan setempat bukan oleh ketuanya.
Advertisement
2. Penyitaan Ponsel Aiman Dinyatakan Sah
Hakim tunggal, Delta Tamtama menjelaskan, surat tersebut tetap dinyatakan sah meski diteken oleh Wakil PN Jaksel, sehingga penyidik Polda Metro Jaya dapat melakukan penyitaan gawai milik Aiman sebagaimana dalam surat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Menimbang bahwa sesuai dengan SEMA RI no 2 tahun 88 tentang pedoman pembagian tugas antar ketua Pengadilan tinggi atau negeri dan wakil ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri yang menyatakan bahwa ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua PN atau tinggi adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik dengan jalan melakukan kegiatan perencanaan," kata Hakim Delta.
Delta menyebut, Ketua maupun Wakil Ketua PN atau Tinggi dalam jabatannya sebagai pelaksana eksekutif pengawasan, kontrol, memiliki pembagian tugasnya.
"Ada pembagian tugas dengan cara pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari ketua Pengadilan tinggi atau negeri kepada wakil ketua PN atau salah satu hakim," jelas dia.
Sekedar informasi, dalam gugatan yang dilayangkan Aiman, meminta penyidik melalui hakim mengembalikan handphone miliknya yang telah disita. Selian Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik.
3. Penyidik Polda Metro Jaya Hormati Keputusan Hakim
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan penyidik menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
"Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 27 Februari 2024.
Dengan demikian, kata dia, penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP.
Ade juga memastikan bahwa penyidik Subdirektorat (Subdit) Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan, dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi.
Advertisement
Advertisement