Berita Terkini Nasional Dan Internasional 2024
Home Skor bola Zodiakmu Hari Ini dairi G News  

Hukum Transplantasi atau Donor Organ Tubuh Orang yang Sudah Meninggal dalam Pandangan Islam, Boleh atau Tidak? Berita Viral Hari Ini Sabtu 28 September 2024

Referensi Kebolehan Donor Organ Tubuh Mayat

Keterangan kitab atau referensi yang menjadi rujukan atas kebolehannya adalah kitab Hasyiyatur Rasyidi 'ala Fathil Jawad:  

 قَالَ الْحَلَبِيُّ وَيَبْقَى مَا لَوْ لَمْ يُوجَدُ صَالِحُ غَيْرُهُ فَيَحْتَمِلُ جَوَازُ الْجَبْرِ بِعَظْمِ الْأَدَبِي الْمَيِّتِ كَمَا يَجُوزُ لِلْمُضْطَرِّ أَكُلُ الْمَيْتَةِ وَإِنْ لَمْ يَخْشَ إِلَّا مُبِيحَ التَّيَمُّمِ فَقَدْ وَقَدْ يُفَرَّقُ بِبَقَاءِ الْعَظْمِ هُنَا فَالِامْتِهَانُ دَائِمٌ وَجَزَمَ الْمَدَابِغِيُّ عَلَى الْخَطِيبِ بِالْجَوَازِ وَنَصُّهُ فَإِنْ لَمْ يَصْلُحُ إِلَّا عَظْمُ الْأَدَيِّ قُدِمَ عَظْمُ نَحْو الْحَرْبِيِّ كَالْمُرْتَدِ ثُمَّ الذَّمِّيِّ ثُمَّ الْمُسْلِمِ  

Artinya:

“Al-Halabi berkata: ‘Dan masih menyisakan kasus, andaikan tidak ditemukan tulang penambal yang layak selain tulang manusia, maka mungkin saja boleh menambal pasien dengan tulang manusia yang telah mati. Seperti halnya diperbolehkan memakan bangkai bagi seseorang dalam kondisi darurat, meskipun dia hanya khawatir atas uzur yang memperbolehkan tayamum saja.”  

“Kasus (menambal dengan tulang manusia) tersebut terkadang dibedakan (dengan kasus memakan bangkai dalam kondisi darurat). Sebab tulang yang digunakan menambal masih wujud, maka penghinaan terhadap mayit (yang diambil tulangnya) terus terjadi.”

4 dari 5 halaman

Ulama yang Bolehkan Transplantasi Anggota Tubuh dari Orang yang Meninggal

Al-Madabighi dalam catatannya atas karya Al-Khatib mantap atas kebolehan menambal dengan tulang mayit. Redaksinya yaitu:

"Bila tidak ada yang layak kecuali tulang manusia, maka tulang kafir harbi seperti orang murtad harus didahulukan, kemudian tulang kafir dzimmi, dan baru tulang mayit muslim,” (Husain Ar-Rasyidi, Hasyiyatur Rasyidi 'ala Fathil Jawad, (Indonesia, Dar Ihya'il Kutub Al-'Arabiyah, t. th.), halaman 26-27).

Ulama kontemporer berkebangsaan Syiria Syekh Wahbah Az-Zuhaili (w 2015) termasuk ulama yang memperbolehakan trasplantasi anggota tubuh mayit. Ia menegaskan:  

 يجوز نقل عضو من ميت إلى حي تتوقف حياته على ذلك العضو، أو تتوقف سلامة وظيفة أساسية فيه على ذلك. بشرط أن يأذن الميت أو ورثته بعد موته، أو بشرط موافقة وليّ المسلمين إن كان المتوفى مجهول الهوية أو لا ورثة له  

Artinya:

“Diperbolehkan memindahkan organ tubuh orang yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup yang kehidupannya tergantung pada organ tersebut, atau untuk menjaga fungsi penting dalam tubuhnya. Hal itu dengan syarat bahwa orang yang meninggal telah memberikan izin, atau ahli warisnya memberikan izin setelah kematiannya.” 

“Jika orang yang meninggal tidak diketahui identitasnya atau tidak memiliki ahli waris, maka harus mendapat persetujuan dari wali muslimin (Penguasa Pemerintah)," (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz VII, halaman 5124). 

5 dari 5 halaman

Islam Sangat Memuliakan Tubuh Mayat

Lebih lanjut Hanif menjelaskan, syariat Islam sangat memuliakan tubuh manusia baik saat hidup maupun setelah meninggal. Dan melarang untuk merendahkan, merusak, atau sembrono dengan tubuh manusia dengan cara apapun.

Salah satu bentuk penghormatan Islam dapat terlihat dalam syariat keharusan memandikan, mengafani, menshalati, dan menguburkan jenazah.

Dalam sejarah, setelah selesai perang, Rasulullah tidak meninggalkan tubuh manusia tergeletak di tanah, baik itu tubuh Muslim maupun Nonmuslim. Dalam Perang Badar, Rasulullah SAW memerintah umat Islam untuk menguburkan kaum Musyrikin, seperti halnya beliau memerintahkan untuk menguburkan para syuhada Muslim.

Nabi bersabda:  

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا  

Artinya:

"Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkannya saat hidup," (HR Abu Dawud dengan syarat periwayatan Imam Muslim) seperti mengutip NU Online, Sabtu (3/8/2024).   

Dari hadits terlihat jelas bahwa kemuliaan manusia tetap harus dijaga sampai meninggal dunia. Hukuman bagi yang merusak tubuh mayit sama dengan hukuman bagi orang yang merusak tubuh orang yang masih hidup.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kredit
  • Ade Nasihudin Al Ansori
    Author
    Ade Nasihudin Al Ansori
  • Benedikta Desideria
    Editor
    Benedikta Desideria

Berita Terkini

Lihat Semua