Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan 7:34:40pm Sabtu 12 Oktober 2024 | Short link: https://sumutkota.com/2023/09/seleksi-pengadaan-pegawai-pemerintah
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Tahun 2023 - Selamat berjumpa kembali dengan www.rekrutmedan.com sumber informasi lowongan kerja terbaru, terupdate dan terpercaya.
Kementerian Perhubungan Indonesia adalah lembaga pemerintah yang memiliki peran sentral dalam mengembangkan dan mengelola sektor transportasi di negara ini. Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi, peran Kementerian Perhubungan menjadi semakin penting dalam menjaga konektivitas dan mobilitas masyarakat Indonesia.Kementerian Perhubungan dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan yang ditunjuk oleh Presiden Indonesia. Di bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan, kementerian ini mengawasi sejumlah direktorat jenderal, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, dan Perhubungan Udara, serta mengatur berbagai sektor, seperti transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Kemenhub salah satu kementerian yang saat ini membuka penerimaan CASN Tahun Anggaran 2023, Simak informasinya dibawah ini :
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN FORMASI TAHUN ANGGARAN 2023
Mengikuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Kementerian Perhubungan membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan pengumuman ini.
LANDASAN PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
Proses pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2023 mengacu pada beberapa peraturan, termasuk:
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Dosen Tahun Anggaran 2023.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.
PERSYARATAN CALON PEGAWAI
Setiap Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan berikut:
- Usia: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan tidak lebih dari satu tahun sebelum mencapai batas usia tertentu untuk jabatan yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Rekam Jejak: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Kepangkatan: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Aktivitas Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sertifikasi Kompetensi: Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang diperlukan.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Narkotika: Tidak memiliki ketergantungan atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, atau sejenisnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba, yang masih berlaku dan wajib dilengkapi setelah lulus seleksi pengadaan PPPK.
- Tato dan Tindik: Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Catatan: Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ijazah yang sesuai dan bukti kedisabilitasan.
Pendidikan Calon Pegawai:
- Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri: IPK minimal 2,75.
- Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri: IPK minimal 2,75.
- Lulusan SMA/sederajat Luar Negeri: Nilai rata-rata minimal pada ijazah 7,0 atau setara dengan 3 skala 1-4 atau B.
- Lulusan SMA/sederajat Dalam Negeri: Nilai rata-rata minimal pada ijazah 7,0 atau setara dengan 3 skala 1-4 atau B.
- Pengalaman Kerja: Dibutuhkan pengalaman kerja untuk beberapa jabatan tertentu, seperti Tenaga Kesehatan, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, dan Dosen.
PENDAFTARAN
- Pendaftaran seleksi PPPK dilakukan secara daring/online melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.
- Setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu jabatan.
- Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023, melamar pada lebih dari satu instansi atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda akan mengakibatkan diskualifikasi dan/atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pendaftaran:
- Buat akun secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id segera setelah mendapatkan notifikasi aktivasi melalui email dari portal nasional.
- Dengan mematuhi panduan di atas, Anda dapat mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai PPPK di Kementerian Perhubungan pada tahun 2023. Jangan lupa untuk memeriksa portal resmi dan sumber yang terkait dengan pengadaan pegawai untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan terbaru.
Update info loker terbaru :
IG @rekrutmedan1 - FB @Karir Medan - Tiktok @rekrutmedan
Cara Melamar
Bila Anda berkeinginan dan punya minat bekerja dengan kualifikasi di atas buat lamaran secara lengkap.
Kirimkan CV terbaru anda ke : https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Kata Kunci: