"Kegiatan saat menjadi DPO, S berpergian ke Jawa, Jabotabek dan kawasan Sumatera Utara lainnya dengan urusan tertentu," ucapnya.
Setelah penangkapan ini, kata Ali Rizza, terdakwa S akan dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
"Kami masih melihat perkembangan persidangan, jika ada diduga keterlibatan (pelaku) lainnya, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka dengan minimal dua alat bukti," tutur Ali.
Mantan Rektur UINSU berinisial S diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp956.200.000.
Tiga pelaku dalam perkara dugaan korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3
juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Sumutkota.com dengan judul:
Kejari Medan tangkap mantan Rektor UINSU terkait korupsi dana ma'had
Saksikan Video Kejari Medan tangkap mantan Rektor UINSU terkait korupsi dana ma'had Berikut ini..